Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) menggelar rapat penyamaan persepsi bersama jajaran dosen pada Kamis (5-2-2026), bertempat di Meeting Room Fakultas Tarbiyah. Pertemuan ini diinisiasi oleh Ketua Prodi, Nurul Hasanah, M.Pd., sebagai respons atas tren peningkatan jumlah mahasiswa yang memilih publikasi artikel ilmiah dan karya buku sebagai jalur penyelesaian studi atau tugas akhir non-skripsi.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa mahasiswa kini memiliki empat pilihan jalur tugas akhir, yakni skripsi, artikel jurnal minimal terakreditasi Sinta 4, artikel prosiding internasional ber-ISBN yang dipresentasikan dalam seminar, serta penulisan buku minimal 80 halaman melalui penerbit anggota IKAPI. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang akademik yang lebih luas bagi mahasiswa di tingkat nasional maupun internasional.
Ketua Prodi PBI, Nurul Hasanah, M.Pd., menekankan bahwa langkah ini merupakan terobosan untuk menjamin kualitas lulusan di tengah diversifikasi karya ilmiah.
"Rapat ini sangat krusial sebagai upaya penyamaan persepsi bagi seluruh dosen. Kami ingin memastikan bahwa meski jalur penyelesaian studi semakin beragam, pelaksanaan tugas akhir mahasiswa PBI tetap memiliki pedoman yang jelas, terukur, dan seragam. Hal ini demi menjaga standar akademik prodi kita," tegasnya.
Terkait prosedur administrasi, rapat menyepakati standarisasi format proposal untuk jalur artikel. Mahasiswa dapat langsung menggunakan template jurnal yang dituju dengan mengisi bagian pendahuluan hingga metodologi, atau mengikuti subjudul dalam buku pedoman program studi. Selain itu, syarat ketat diberlakukan seperti uji kemiripan (similarity test) maksimal 30 persen, minimal 20 referensi dari sepuluh tahun terakhir, serta kewajiban menyitasi karya dosen internal PBI.
Aspek teknis pembimbingan dan pengujian juga menjadi perhatian utama. Mahasiswa diperbolehkan mengajukan pergantian pembimbing jika terdapat ketidaksepakatan mengenai jenis tugas akhir atau kendala akademik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun untuk komposisi penguji, ujian munaqasah ditetapkan terdiri dari minimal satu pembimbing dan dua penguji guna memastikan validitas penilaian karya ilmiah mahasiswa.
Sejalan dengan Surat Edaran terbaru, penandatanganan berita acara ujian kini hanya boleh dilakukan di ruang dan waktu ujian berlangsung. Praktik penandatanganan di lokasi lain atau waktu yang berbeda secara resmi dilarang untuk menjaga integritas administratif. Adapun ujian secara daring hanya diizinkan bagi pihak yang memiliki alasan mendesak, seperti kondisi sakit atau sedang menjalankan tugas kedinasan, dengan melampirkan bukti pendukung yang sah.
Menutup rangkaian rapat, muncul beberapa aspirasi terkait beban kerja dosen, seperti usulan sistem partner teaching atau satu kelas diampu dua dosen untuk pemenuhan SKS mengajar. Selain itu, dibahas pula peluang bagi dosen PBI untuk menjadi penguji di program studi lain guna menyikapi keterbatasan jumlah mahasiswa internal. Poin-poin ini akan menjadi bahan tindak lanjut kebijakan di tingkat prodi ke depannya. (th)
Prodi PBI Gelar Rapat Penyamaan Persepsi Tugas Akhir Mahasiswa