Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare - Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang PERSEMA FAKTAR pada 24 April 2026 di Gedung Tarbiyah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) lingkup Fakultas Tarbiyah mengenai pentingnya Undang-Undang PERSEMA sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas organisasi secara efektif dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus SEMA Fakultas Tarbiyah serta perwakilan dari DEMA-F dan HMPS yang masing-masing mengutus empat orang peserta. Sosialisasi ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi terkait regulasi organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh presidium sidang, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait urgensi pelaksanaan sosialisasi undang-undang. Selanjutnya dilakukan pembacaan tata tertib sebelum memasuki inti kegiatan, yakni penyampaian materi sosialisasi Undang-Undang PERSEMA FAKTAR. Kegiatan kemudian ditutup kembali oleh presidium sidang.
Ketua Komisi Undang-Undang, Muhammad Reza, dalam pemaparannya menegaskan bahwa keberadaan undang-undang organisasi menjadi pedoman utama dalam menjalankan roda kelembagaan mahasiswa. “Undang-Undang PERSEMA FAKTAR ini disusun sebagai landasan hukum yang mengatur sistem kerja organisasi agar lebih terarah, sistematis, dan akuntabel. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan setiap lembaga dapat menjalankan fungsinya secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SEMA Fakultas Tarbiyah, Husnul Khatimah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola organisasi kemahasiswaan. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh lembaga kemahasiswaan di Fakultas Tarbiyah memiliki pemahaman yang sama terkait aturan yang berlaku, sehingga koordinasi dan pelaksanaan program kerja dapat berjalan lebih tertib dan profesional,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Undang-Undang PERSEMA FAKTAR tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi juga dapat diimplementasikan secara konsisten dalam setiap aktivitas organisasi kemahasiswaan di Fakultas Tarbiyah. (hfs)