Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News:

latest

Arah Kebijakan

VMTS

Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare yang antara lain meliputi Standar VMTS. Kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1.  Fakultas Tarbiyah wajib memiliki visi yang mencerminkan visi IAIN Parepare dan memayungi visi keilmuan terkait keunikan serta didukung konsistensi data dan implementasinya;

2.  Fakultas Tarbiyah wajib memiliki visi, misi, tujuan, dan strategi (VMTS) yang mekanisme penyusunannya melibatkan pemangku kepentingan internal mapupun eksternal.

3.  Fakultas Tarbiyah wajib memiliki strategi pencapaian tujuan (VMTS) berdasarkan analisis yang sistematis dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.

 

II. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare yang meliputi Standar Tata Pamong, Tata Kelola dijabarkan sebagai berikut:

1)     Fakultas Tarbiyah wajib memiliki kelengkapan struktur organisasi dan efektivitas penyelenggaraan organisasi;

2)     Fakultas Tarbiyah wajib menjamin perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar data pamong yang mencakup kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan adil;

3)     Fakultas Tarbiyah wajib memiliki kepemimpinan dan kemampuan manajerial yang meliputi kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik;

4)     Fakultas Tarbiyah wajib menjamin kapabilitas pimpinan pengelola program studi yang mencakup aspek perencanaan, pengorganisasian, penempatan personil, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan yang baik;

5)     Fakultas Tarbiyah wajib melakukan kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan program studi;

6)     Fakultas Tarbiyah wajib melakukan kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi;

7)     Fakultas Tarbiyah wajib menjamin keberhasilan kinerja capaian fakultas yang memenuhi dua aspek yaitu capaian kinerja dan analisis terhadap capaian kinerja;

8)     Fakultas Tarbiyah wajib melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pengelolaan pembelajara, penelitian, dan PkM.

 

III. Mahasiswa

Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare tentang Standar mahasiswa meliputi kebijakan sebagai berikut:

1)  Fakultas Tarbiyah wajib menjamin kualitas input mahasiswa dalam hal metode rekruitmen dan keketatan seleksi;

2)  Fakultas Tarbiyah wajib menjamin peningkatan daya tarik program study dalam hal peningkatan animo calon mahasiswa dan jumlah mahasiswa asing;

3)  Fakultas Tarbiyah wajib  menjamin ketersediaan layanan kemahasiswaan dan akses mutu layanan;

4)  Fakultas Tarbiyah wajib menjamin kemampuan mahasiswa semester akhir dalam memahami Al-Qur’an 30% memperoleh nilai A dan 70% lainnya memperoleh nilai B.

 

IV. Sumber Daya Manusia

Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare tentang SUmber Daya Manusia meliputi: Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar peneliti, dan Standar pelaksana PkM. Kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1)     Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki minimal 12 Dosen Tetap Program Studi (DTPS).

2)     Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki DTPS minimal 50% dengan kualifikasi pendidikan Doktor;

3)     Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki DTPS minimal 20% dengan jabatan akademik minimal Guru Besar;

4)     Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki DTPS minimal 70% dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala;

5)     Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki rasio jumlah mahasiswa terhadap DTPS minimal 1: 25; 

6)     Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki rasio DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa maksimal 6 mahasiswa  per semester;

7)     Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki DTPS dengan ekuivalensi waktu mengajar penuh antara 12 dan ≤ 16.

8)     Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki dosen tidak tetap maksimal 10%

9)     Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki rasio rekognisi dosen minimal 0.5

10)  Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (dalam negeri dan luar negeri) yang relevan dengan bidang program studi setiap tahunnya.

11)  Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (dalam negeri dan luar negeri) yang relevan dengan bidang program studi setiap tahunnya.

12)  Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib melakukan publikasi ilmiah dengan tema yang relevan dengan bidang program studi setiap tahunnya

13)  Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki karya ilmiah yang disitasi setiap tahunnya.

14)  Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menghasilkan luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahunnya.

15)  Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib mengembangkan kapasitas DTPS mengikuti rencana pengembangan SDM perguruan tinggi secara konsisten.

16)  Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola, serta pengembangan program studi.

17)  Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki jumlah laboran yang cukup terhadap jumlah laboratorium yang digunakan program studi, kualifikasinya sesuai dengan laboratorium yang menjadi tanggungjawabnya, serta bersertifikat laboran dan bersertifikat kompetensi tertentu sesuai bidang tugasnya.

 

V. Keuangan, Sarana, dan Prsarana

Standar Penjaminan Mutu Internal Fakultas Tarbiyah tentang Keuangan, Sarana Prasarana yang meliputi Standar Sarana Prasarana Pembelajaran, Standar Pembiayaan Pembelajaran, Standar Sarana Prasarana Penelitian, Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, Standar Sarana Prasarana PkM, dan Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM, terjabarkan sebagai berikut:

1)   Fakultas Tarbiyah wajib menyediakan biaya operasional pendidikan per mahasiswa setiap tahun;

2)   Fakultas Tarbiyah wajib menyediakan dana penelitian untuk DTPS setiap tahun;

3)   Fakultas Tarbiyah wajib menyediakan dana PkM untuk DTPS setiap tahun;

4)   Fakultas Tarbiyah wajib merealisasikan dana Investasi untuk SDM, Sarana dan  Prasarana  bagi  seluruh kebutuhan yang mendukung penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, serta memenuhi standar perguruan tinggi terkait pendidikan, penelitian, dan PkM;

5)   Fakultas Tarbiyah wajib menyediakan kecukupan dana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran serta rencana pengembangan kedepan yang didukung oleh sumber pendanaan yang realistis;

6)   Fakultas Tarbiyah wajib menjamin kecukupan,aksesibilitas, mutu sarana dan prasarana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan peningkatan suasana akademik;

7)   Fakultas Tarbiyah wajib melaksanakan pengelolaan keuangan yang mencakup: perencanaan, pengalokasian, realisasi, dan pertanggung jawaban biaya pendidikan;

8)   Fakultas Tarbiyah wajib menyediakan pengelolaan sarana dan prasarana yang mencakup perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan yang sesuai dengan kebijakan institusi.

 

VI. Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare tentang Pendidikan meliputi: Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, dan Standar Penilaian Pembelajaran. Kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1)     Fakultas Tarbiyah wajib melakukan evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi dan asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna;

2)     Fakultas Tarbiyah wajib memiliki capaian pembelajaran yang diturunkan dari profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI;

3)     Fakultas Tarbiyah wajib memiliki struktur kurikulum memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas;

4)     Fakultas Tarbiyah wajib menjamin terpenuhinya karakteristik proses pembelajaran  program  studi  mencakup  sifat  interaktif,  holistik,  integratif,saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa;

5)     Fakultas Tarbiyah wajib menjamin ketersediaan dan kelengkapan  dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS);

6)     Fakultas Tarbiyah wajib menjamin kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan;

7)     Fakultas Tarbiyah wajib melakukuan pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran;

8)     Fakultas Tarbiyah wajib menjamin proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian harus mengacu pada SN Dikti Penelitian;

9)     Fakultas Tarbiyah wajib menjamin proses pembelajaran yang terkait dengan PkM harus mengacu pada SN Dikti PkM;

10)  Fakultas Tarbiyah wajib menjamin adanya keesuain metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran;

11)  Fakultas Tarbiyah wajib menjamin metode pembelajaran dengan jenis pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum dan praktik lapangan;

12)  Fakultas Tarbiyah wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembelajaran;

13)  Fakultas Tarbiyah wajib melaksanakan penilaian pembelajaran yang mencakup proses dan hasil belajar mahasiswa;

14)  Fakultas Tarbiyah wajib melaksanakan penilaian pembelajaran dengan menggunakan teknik dan instrument penilaian;

15)  Fakultas Tarbiyah wajib melakukan penilaian pembelajaran dengan memenuhi unsur-unsur:

a)     Mempunyai kontrak rencana penilaian;

b)     Melaksanakan penilaian sesuai kontrak;

c)     Memberikan umpan balik dan kesempatan kepada mahasiswa untuk mempertanyakan hasil

d)     Mendokumentasi penilai dan hasil belajar mahasiswa;

e)     Mempunyai prosedur perencanaan, kegiatan pemberian tugas, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir

f)      Pelaporan penilaian hasil belajar;

g)     Menyediakan bukti-bukti rencana dan proses perbaikan berdasarkan hasil monev

16)  Fakultas Tarbiyah wajib mengintegrasikan kegiatan penelitian dan PKM dalam pembelajaran;

17)  Fakultas Tarbiyah wajib menjamin terciptanya suasana akademik yang berkaitan dengan program dan kegiatan diluar kegiatan pembelajaran terstruktur;

18)  Fakultas Tarbiyah wajib melaksanakan survey kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran;

19)  Fakultas Tarbiyah wajib menganalisis dan menindaklanjuti hasil pengukuran terhadap kepuasan mahasiswa;

 

 

VII. Penelitian

Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare tentang Penelitian  meliputi: Standar Isi penelitian; Standar Proses Penelitian; dan Standar Penilaian Penelitian. Kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1)   Fakultas Tarbiyah wajib menjamin relevansi penelitian mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

a) Memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa;

b) Dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk pada peta jalan penelitian;

c) Melakukan evaluasi kesesuai penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan;

d) Menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan kelimuan program studi

2)   Fakultas Tarbiyah wajib menjamin pelaksanaan penelitian DTPS melibatkan mahasiswa program studi setiap tahunnya;

 

VIII. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare PkM meliputi: Standar Isi PkM; Standar Proses PkM; dan Standar Penilaian PkM. Kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1.    Fakultas Tarbiyah wajib menjamin relevansi PkM mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

1)   Memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa;

2)   Dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk pada peta jalan penelitian;

3)   Melakukan evaluasi kesesuai penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan;

4)   Menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan kelimuan program studi

2.    Fakultas Tarbiyah wajib menjamin pelaksanaan PkM DTPS melibatkan mahasiswa program studi setiap tahunnya;

 

IX. Luaran dan Capaian Tridharma

Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare tentang Luaran dan Capaian Tridharma meliputi: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Hasil Penelitian, dan Standar Hasil PkM. Adapun kebijakan di atas dijabarkan sebagai berikut:

1.    Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memenuhi capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang diukur dengan metode yang sahih dan relevan, meliputi aspek keserbacukupan, kedalaman, dan kebermanfaatan.

2.    Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menghasilkan capaian pembelajaran lulusan yang diukur berdasarkan rata-rata IPK lulusan sebesar 3,5 ke atas.

3.    Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menghasilkan prestasi mahasiswa di bidang akademik.

4.    Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menghasilkan prestasi mahasiswa di bidang non-akademik

5.    Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menghasilkan lulusan dengan masa studi 4,5 tahun.

6.    Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menghasilkan lulusan yang tepat waktu di atas 50%.

7.    Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menjamin keberhasilan studi mahasiswa sebesar 85%.

8.    Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib melaksanakan Tracer Study yang mencakup 5 aspek yakni: (1) pelaksanaan tracer study terkoordinasi di tingkat IAIN Parepare; (2) kegiatan tracer study dilakukan secara reguler setiap tahun dan terdokumentasi; (3) isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer study DIKTI; (4) ditargetkan pada seluruh populasi (Lulusan TS4-TS2); (5) hasil tracer study disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran.

9.    Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menghasilkan lulusan dengan waktu tunggu mendapatkan pekerjaan atau berwirausaha yang relevan dengan bidang studi di bawah 6 bulan.

10. Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menghasilkan jumlah lulusan yang memiliki kesesuaian bidang kerja saat mendapatkan pekerjaan pertama sebesar 60% ke atas.

11. Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menghasilkan jumlah lulusan yang sesuai dengan: 1) lulusan yang bekerja di badan usaha tingkat multinasional/ internasional ≥5%; 2) lulusan yang bekerja di badan usaha tingkat nasional/ berwirausaha yang berizin ≥20%; 3) lulusan yang bekerja di badan usaha tingkat wilayah/lokal/ berwirausaha tidak berizin ≥90%.

12. Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menjamin tingkat kepuasan pengguna lulusan.

13. Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menjamin Publikasi ilmiah mahasiswa, secara mandiri atau bersama DTPS, relevan dengan bidang   keilmuan program studi.

14. Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menjamin adanya luaran penelitian dan PkM mahasiswa secara mandiri atau bersama DTPS.

Tidak ada komentar