VMTS
Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN
Parepare yang antara
lain meliputi Standar VMTS. Kebijakan tersebut
dijabarkan sebagai berikut:
1. Fakultas Tarbiyah wajib memiliki visi yang
mencerminkan visi IAIN Parepare dan memayungi visi keilmuan terkait keunikan
serta didukung konsistensi data dan implementasinya;
2. Fakultas Tarbiyah wajib memiliki visi, misi,
tujuan, dan strategi (VMTS) yang mekanisme penyusunannya melibatkan pemangku
kepentingan internal mapupun eksternal.
3. Fakultas Tarbiyah wajib memiliki strategi
pencapaian tujuan (VMTS) berdasarkan analisis yang sistematis dan melakukan
pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.
II. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN
Parepare yang meliputi Standar Tata Pamong, Tata Kelola dijabarkan sebagai
berikut:
1) Fakultas Tarbiyah wajib memiliki kelengkapan struktur
organisasi dan efektivitas penyelenggaraan organisasi;
2) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar
data pamong yang mencakup kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab,
dan adil;
3) Fakultas Tarbiyah wajib memiliki kepemimpinan dan kemampuan
manajerial yang meliputi kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik;
4) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin kapabilitas pimpinan
pengelola program studi yang mencakup aspek perencanaan, pengorganisasian,
penempatan personil, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan
yang baik;
5) Fakultas Tarbiyah wajib melakukan kerjasama dalam bidang
pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan program studi;
6) Fakultas Tarbiyah wajib melakukan kerjasama tingkat
internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi;
7) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin keberhasilan kinerja capaian
fakultas yang memenuhi dua aspek yaitu capaian kinerja dan analisis terhadap
capaian kinerja;
8) Fakultas Tarbiyah wajib melakukan pemantauan dan evaluasi
secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pengelolaan
pembelajara, penelitian, dan PkM.
III. Mahasiswa
Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN
Parepare tentang Standar mahasiswa meliputi kebijakan sebagai berikut:
1) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin kualitas input mahasiswa dalam hal
metode rekruitmen dan keketatan seleksi;
2) Fakultas Tarbiyah wajib
menjamin peningkatan daya tarik program study dalam hal peningkatan animo calon
mahasiswa dan jumlah mahasiswa asing;
3) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin ketersediaan layanan kemahasiswaan
dan akses mutu layanan;
4) Fakultas Tarbiyah wajib
menjamin kemampuan mahasiswa semester akhir dalam memahami Al-Qur’an 30%
memperoleh nilai A dan 70% lainnya memperoleh nilai B.
IV. Sumber Daya Manusia
Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN
Parepare tentang SUmber Daya Manusia meliputi: Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar peneliti, dan Standar pelaksana PkM. Kebijakan tersebut
dijabarkan sebagai berikut:
1)
Fakultas
Tarbiyah IAIN
Parepare wajib memiliki minimal 12 Dosen Tetap
Program Studi (DTPS).
2)
Fakultas
Tarbiyah IAIN
Parepare wajib memiliki DTPS minimal 50% dengan kualifikasi pendidikan Doktor;
3)
Fakultas
Tarbiyah IAIN
Parepare wajib memiliki DTPS minimal 20%
dengan jabatan akademik minimal Guru Besar;
4)
Fakultas
Tarbiyah IAIN
Parepare wajib memiliki DTPS minimal 70% dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala;
5)
Fakultas
Tarbiyah IAIN
Parepare wajib memiliki rasio jumlah mahasiswa terhadap DTPS minimal
1: 25;
6)
Fakultas
Tarbiyah IAIN
Parepare wajib memiliki rasio DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir
mahasiswa maksimal 6 mahasiswa per semester;
7)
Fakultas
Tarbiyah IAIN
Parepare wajib memiliki DTPS dengan ekuivalensi waktu mengajar penuh antara ≥ 12 dan ≤ 16.
8)
Fakultas
Tarbiyah IAIN
Parepare wajib memiliki dosen tidak
tetap maksimal 10%
9)
Fakultas
Tarbiyah IAIN
Parepare wajib memiliki rasio rekognisi dosen minimal 0.5
10) Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib melakukan kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat (dalam negeri dan luar negeri) yang relevan dengan
bidang program studi setiap tahunnya.
11) Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib melakukan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat (dalam negeri dan luar negeri) yang relevan dengan bidang program
studi setiap tahunnya.
12) Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib melakukan publikasi ilmiah dengan tema
yang relevan dengan bidang program studi setiap tahunnya
13) Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki karya ilmiah yang disitasi
setiap tahunnya.
14) Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menghasilkan luaran penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat setiap tahunnya.
15) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib mengembangkan kapasitas DTPS mengikuti rencana pengembangan SDM perguruan tinggi
secara konsisten.
16) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki tenaga kependidikan yang
memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan
program studi dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola, serta
pengembangan program studi.
17) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memiliki jumlah laboran yang cukup
terhadap jumlah laboratorium yang digunakan program studi, kualifikasinya
sesuai dengan laboratorium yang menjadi tanggungjawabnya, serta bersertifikat
laboran dan bersertifikat kompetensi tertentu sesuai bidang tugasnya.
V. Keuangan, Sarana, dan Prsarana
Standar Penjaminan Mutu
Internal Fakultas Tarbiyah tentang Keuangan, Sarana Prasarana yang meliputi Standar
Sarana
Prasarana Pembelajaran, Standar Pembiayaan Pembelajaran, Standar Sarana
Prasarana Penelitian, Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, Standar
Sarana Prasarana PkM, dan Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM, terjabarkan
sebagai berikut:
1)
Fakultas Tarbiyah wajib menyediakan biaya operasional
pendidikan per mahasiswa setiap tahun;
2)
Fakultas Tarbiyah wajib menyediakan dana penelitian
untuk DTPS setiap tahun;
3)
Fakultas Tarbiyah wajib menyediakan dana PkM untuk DTPS
setiap tahun;
4)
Fakultas Tarbiyah wajib merealisasikan dana Investasi
untuk SDM, Sarana dan Prasarana bagi
seluruh kebutuhan yang mendukung penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi,
serta memenuhi standar perguruan tinggi terkait pendidikan, penelitian, dan
PkM;
5)
Fakultas Tarbiyah wajib menyediakan kecukupan dana
untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran serta rencana pengembangan
kedepan yang didukung oleh sumber pendanaan yang realistis;
6)
Fakultas Tarbiyah wajib menjamin
kecukupan,aksesibilitas, mutu sarana dan prasarana untuk menjamin pencapaian
capaian pembelajaran dan peningkatan suasana akademik;
7)
Fakultas Tarbiyah wajib melaksanakan pengelolaan
keuangan yang mencakup: perencanaan, pengalokasian, realisasi, dan pertanggung
jawaban biaya pendidikan;
8)
Fakultas Tarbiyah wajib menyediakan pengelolaan sarana
dan prasarana yang mencakup perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
dan penghapusan yang sesuai dengan kebijakan institusi.
VI. Pendidikan
Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN
Parepare tentang Pendidikan meliputi: Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, dan Standar Penilaian
Pembelajaran. Kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1) Fakultas
Tarbiyah wajib melakukan evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar
bidang ilmu program studi dan asosiasi,
serta sesuai
perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna;
2) Fakultas Tarbiyah wajib memiliki capaian pembelajaran yang diturunkan
dari profil lulusan
dan jenjang KKNI/SKKNI;
3) Fakultas Tarbiyah wajib memiliki struktur kurikulum memuat keterkaitan
antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan
dalam peta kurikulum yang jelas;
4) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin terpenuhinya karakteristik proses
pembelajaran
program
studi
mencakup
sifat
interaktif,
holistik, integratif,saintifik, kontekstual, tematik, efektif,
kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa;
5) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin
ketersediaan dan kelengkapan dokumen Rencana
Pembelajaran Semester (RPS);
6) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin kedalaman dan
keluasan RPS sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan;
7) Fakultas Tarbiyah wajib melakukuan pemantauan
kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran;
8) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin proses pembelajaran yang terkait dengan
penelitian harus mengacu pada SN Dikti
Penelitian;
9) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin proses pembelajaran yang terkait dengan
PkM harus mengacu pada SN Dikti
PkM;
10) Fakultas Tarbiyah wajib
menjamin adanya keesuain metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran;
11) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin metode
pembelajaran dengan jenis pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum
dan praktik lapangan;
12) Fakultas Tarbiyah wajib melaksanakan monitoring
dan evaluasi terhadap proses pembelajaran;
13) Fakultas Tarbiyah wajib melaksanakan penilaian
pembelajaran yang mencakup proses dan hasil belajar mahasiswa;
14) Fakultas Tarbiyah wajib melaksanakan penilaian
pembelajaran dengan menggunakan teknik dan instrument penilaian;
15) Fakultas Tarbiyah wajib melakukan penilaian
pembelajaran dengan memenuhi unsur-unsur:
a)
Mempunyai
kontrak rencana penilaian;
b)
Melaksanakan
penilaian sesuai kontrak;
c)
Memberikan
umpan balik dan kesempatan kepada mahasiswa untuk mempertanyakan hasil
d)
Mendokumentasi
penilai dan hasil belajar mahasiswa;
e)
Mempunyai
prosedur perencanaan, kegiatan pemberian tugas, observasi kinerja, pengembalian
hasil observasi, dan pemberian nilai akhir
f)
Pelaporan
penilaian hasil belajar;
g)
Menyediakan
bukti-bukti rencana dan proses perbaikan berdasarkan hasil monev
16) Fakultas Tarbiyah wajib mengintegrasikan
kegiatan penelitian dan PKM dalam pembelajaran;
17) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin terciptanya
suasana akademik yang berkaitan dengan program dan kegiatan diluar kegiatan
pembelajaran terstruktur;
18) Fakultas Tarbiyah wajib
melaksanakan survey kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran;
19) Fakultas Tarbiyah wajib
menganalisis dan menindaklanjuti hasil pengukuran terhadap kepuasan mahasiswa;
VII. Penelitian
Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN
Parepare tentang Penelitian meliputi: Standar Isi penelitian; Standar
Proses Penelitian; dan Standar Penilaian Penelitian. Kebijakan tersebut
dijabarkan sebagai berikut:
1) Fakultas Tarbiyah
wajib menjamin
relevansi penelitian mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
a) Memiliki peta jalan yang
memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa;
b) Dosen dan mahasiswa
melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk pada
peta jalan penelitian;
c) Melakukan evaluasi
kesesuai penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan;
d) Menggunakan hasil evaluasi
untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan kelimuan program studi
2) Fakultas Tarbiyah wajib menjamin
pelaksanaan penelitian DTPS melibatkan mahasiswa program studi setiap tahunnya;
VIII. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN
Parepare PkM meliputi: Standar Isi PkM; Standar Proses PkM; dan Standar Penilaian PkM. Kebijakan
tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1. Fakultas
Tarbiyah wajib menjamin
relevansi PkM mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1) Memiliki peta jalan yang
memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa;
2) Dosen dan mahasiswa
melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk pada
peta jalan penelitian;
3) Melakukan evaluasi kesesuai
penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan;
4) Menggunakan hasil evaluasi
untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan kelimuan program studi
2. Fakultas Tarbiyah wajib menjamin
pelaksanaan PkM DTPS melibatkan mahasiswa program studi setiap
tahunnya;
IX. Luaran
dan Capaian Tridharma
Sistem
Penjaminan Mutu internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare tentang Luaran
dan Capaian Tridharma meliputi: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Hasil Penelitian, dan Standar Hasil PkM.
Adapun kebijakan di atas dijabarkan sebagai berikut:
1.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib memenuhi capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang
diukur dengan metode yang sahih dan relevan, meliputi aspek keserbacukupan,
kedalaman, dan kebermanfaatan.
2.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare
wajib menghasilkan capaian pembelajaran lulusan yang diukur berdasarkan rata-rata
IPK lulusan sebesar 3,5 ke atas.
3.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare
wajib menghasilkan prestasi mahasiswa di bidang akademik.
4.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare
wajib menghasilkan prestasi mahasiswa di bidang non-akademik
5.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare
wajib menghasilkan lulusan dengan masa studi 4,5 tahun.
6.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare
wajib menghasilkan lulusan yang tepat waktu di atas 50%.
7.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare
wajib menjamin keberhasilan
studi mahasiswa sebesar 85%.
8.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare
wajib melaksanakan Tracer Study yang mencakup 5 aspek yakni: (1) pelaksanaan
tracer study terkoordinasi di tingkat IAIN Parepare; (2) kegiatan tracer study
dilakukan secara reguler setiap tahun dan terdokumentasi; (3) isi kuesioner
mencakup seluruh pertanyaan inti tracer study DIKTI;
(4) ditargetkan pada seluruh populasi (Lulusan TS4-TS2);
(5) hasil tracer study disosialisasikan dan digunakan untuk
pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
9.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare
wajib menghasilkan lulusan dengan waktu
tunggu mendapatkan pekerjaan atau berwirausaha yang relevan dengan bidang studi
di bawah 6 bulan.
10. Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare
wajib menghasilkan jumlah lulusan yang memiliki kesesuaian bidang kerja saat mendapatkan
pekerjaan pertama sebesar 60% ke atas.
11.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare
wajib menghasilkan jumlah lulusan yang sesuai dengan: 1) lulusan yang bekerja
di badan usaha tingkat multinasional/
internasional ≥5%; 2) lulusan yang bekerja di badan usaha tingkat nasional/
berwirausaha yang berizin ≥20%; 3) lulusan yang bekerja di badan usaha tingkat
wilayah/lokal/ berwirausaha tidak berizin ≥90%.
12.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menjamin tingkat kepuasan pengguna lulusan.
13.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menjamin Publikasi
ilmiah mahasiswa, secara mandiri atau bersama DTPS, relevan dengan bidang keilmuan program
studi.
14.
Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare wajib menjamin adanya luaran
penelitian dan PkM mahasiswa secara mandiri atau bersama DTPS.
Tidak ada komentar